Fotocopy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin Surat Permohonan ke Kapolres yang diketahui Lurah. 2. Surat Pernyataan Ahli Waris. Surat Pengantar Penerbitan Duplikat Surat Nikah . Persyaratan : 1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW. 2. Foto Copy KTP & KK Pemohon. 3.
Memfotokopiformulir permohonan Itsbat Nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap. Empat rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas Pengadilan, satu fotokopi anda simpan. 4. Melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.
FotokopiKutipan Asli/Surat Nikah Gandakan (1 Lembar) Fotokopi Identitas Diri atau KTP Pemohon (1 Lembar) Menyerahkan Pesan Penjelasan dari Lurah/Camat tempat tinggal Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon yang menyatakan bahwa Tergugat/Termohon telah pergi dengan alamat yang tidak jelas (1 Lembar)
b Apabila dalam Surat Kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan Salinan Putusan / Penetapan / Akta Cerai. 4. Permintaan Duplikat Akta Cerai: a. Permohonan permintaan Duplikat Akta Cerai; b. Para pihak secara pribadi datang menghadap petugas Meja III dengan memperlihatkan
Dukuhwarudapat membuatkan surat kehilangan di mana surat kehilangan tersebut nantinya akan diajukan ke KUA Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes untuk mendapatkan Duplikat Kutipan Akta Nikah. Duplikat Kutipan Akta Nikah tersebut akan digunakan untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Slawi tanpa sepengetahuan istrinya. Tetapi
PembatalanNikah. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Masamba; Membayar Panjar Biaya Perkara melalui BNI Cabang Masamba; Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos) Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
gkjx77Q.
contoh surat permohonan duplikat buku nikah