KuasaHukum Farita Samat dan Anaknya Beberkan Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kopral Dua Tranggono Hemawan, Minta Pangdam Pattimura Tegas dan Pomdam Pattimura Profesional sehingga Faisal Hendra memberikan uang sejumlah Rp. 200 juta 200.000.000,00 kepada ibunya (Farita Mulyati Samat) sebagai tukar guling atas modal satu konteiner
Kasusitu muncul usai Bakormas Banten dan Sultan menerima alokasi bantuan dana Rp 200 juta dari Sekretariat Negara untuk kegiatan budaya tapi penyalahgunaan uang negara," kata kuasa hukum dari Bakormas Banten, Tb Amri Wardana saat jumpa pers di Kota Serang, Rabu (12/6/2019). Tim penyidik Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus
Atasdugaan penipuan dan penggelapan oleh APH, Zainal mengaku kehilangan uangnya Rp 200 juta. Lantaran uang Rp 200 juta yang dipinjam tak kembali, anggota DPRD dari Partai Golkar ini akhirnya
KasatReskrim Polres Manokwari yang dikonfirmasi melalui Banit Pidum Briptu Saiful Aziz mengaku timnya telah menangkap dan mengamankan 2 terduga pelaku dalam dugaan kasus penggelapan uang kurang lebih senilai Rp.200 Juta. Dua orang terduga itu diantaranya pria berinisial MR (30) dan teman wanitanya BS (21).
PenggelapanDana Nasabah BNI, Kejari Eksekusi 2,6 Milliar, 8 Mobil Mewah Dan 3 Bangunan Kajari merincikan uang sebesar Rp. yang berhasil disita masing-masing dari Faradibha Jusuf sebesar Rp1.598.200.000, Kres senilai Rp.50 juta, Callu sebanyak Rp.35 juta, Natalia Kilikili senilai Rp. 340 juta, Frangky Akerina sebesar Rp.100
Adapunsaya yakin pasal yg paling mendekati ke pidana yaitu terkait dengan Penggelapan dan/atau Penipuan. Dan karena itu tanpa tau kronologis yg jelas, saya tidak bisa memberikan pendapat hukum/opini hukum yg lebih jelas. Apabila memamg ingin konsultasi hukum gratis, silahkan dm saya dari IG dengan nama : Atmanegara21. Semoga membantu
VNw3. Kasus penggelapan uang umumnya masuk dalam hukum pidana atau hukum yang digunakan untuk menyelesaikan masalah tentang kriminalitas. Selain itu, pasal penggelapan uang juga sudah tertulis dengan jelas dalam KUHP Pasal 372. Nah, banyak yang masih bingung apakah sebuah hukum pidana dapat menjadi kasus perdata penggelapan uang kasus hutang piutang?Perbedaan Hukum Pidana dan PerdataSebelum membahas lebih lanjut tentang hukum perdata, ada baiknya ketahui dulu definisi dari masing – masing hukum itu dan bagaimana penggunaannya. Hukum pidana merupakan sebuah aturan yang berisi normal tentang keharusan beserta larangan yang sudah dihubungkan dengan hukuman. Umumnya, hukuman dalam kasus perdata memiliki sifat dikatakan secara sederhana bahwa hukum pidana merupakan hukum yang berhubungan dengan norma untuk menentukan tindakan baik dan buruk serta adanya proses dijatuhkannya hukuman atas tindakan yang tidak seharusnya untuk dilakukan. Seorang ahli hukum Tansil mengungkapkan bahwa hukum pidana merupakan sebuah aturan yang mengatur terkait kejahatan dalam ranah kepentingan dengan hukum pidana yang mengatur kepentingan umum, hukum perdata merupakan hukum privat materiil. Apa artinya privat materiil? Artinya, hukum tersebut mengatur kepentingan yang berhubungan dengan perseorangan bukan ranah kepentingan yang mengatur tentang ranah perseorangan terdiri atas empat bagian meliputi 1 hukum tentang diri seseorang; 2 Hukum keluarga; 3 Hukum kekayaan; 4 hukum waris. Biasa dikatakan juga bahwa hukum perdata misal perdata penggelapan uang merupakan kumpulan aturan yang mengatur hubungan orang satu dengan yang lainnya. Contoh paling mudah tentang pasal penggelapan uang Pidana Penggelapan Uang Bisa Menjadi Perdata Penggelapan Uang?Sebuah tindakan pidana penggelapan yang sudah diatur dalam KUHP Pasal 374 merupakan jenis delik biasa yang proses hukumnya tidak dapat dihentikan, meskipun nantinya pihak yang terlibat dalam kasus itu sudah melakukan damai namun kasus tersebut tetap masuk dalam persidangan sehingga tindakan pidananya tidak dapat berbeda kasus ketika tindakan yang dilakukan digolongkan dalam delik aduan. Ketika nantinya pihak yang terlibat sudah mencabut tuntutannya karena sudah berdamai maka pihak tersebut dapat mencabut anda belum pernah mendengar tentang “delik” sebelumnya, sebetulnya ketika melakukan proses perkara akan dibagi menjadi dua jenis delik yakni delik biasa dan juga delik aduan. Delik biasa dalam sebuah perkara memiliki pengertian bahwa kasus akan tetap diproses meskipun tidak memiliki persetujuan dari ketika korban mencabut laporannya maka penyidik atau pihak yang berwenang tetap akan memproses perkara. Delik aduan merupakan sebuah perkara yang hanya dapat diproses apabila sudah terdapat laporan dari korban. Nah, dalam delik aduan maka bisa terjadi pencabutan Permasalahan Penggelapan UangKasus penggelapan uang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik-baik terlebih dulu. Namun jika tidak ada itikat baik, maka bisa diselesaikan secara hukum perdata. Justika siap membantu permasalahan atau kebingungan Anda yang berkaitan dengan kasus penggelapan uang melalui tiga layanan iniLayanan Konsultasi ChatKonsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan AndaLayanan Konsultasi via TeleponApabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang Konsultasi Tatap MukaIngin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Ada banyak berita mengenai karyawan yang menggelapkan uang di tempat dia bekerja, mau itu di berita televisi, maupun seorang karyawati asal Surabaya yang hukuman penggelapan uang nya adalah divonis 8 bulan penjara karena telah menggelapkan uang Rp 13 juta. Sebenarnya perusahaannya sudah memberi kesempatan untuk tetap bekerja dengan jaminan dia harus mengembalikan uang yang digelapkan itu dalam sampai tenggat waktu yang ditentukan, karyawati tersebut tidak kunjung mengembalikan uang yang membuat perusahaan melaporkan kasus Perusahaan terhadap Tindakan PenggelapanPada dasarnya, penggelapan sendiri termasuk perbuatan pidana, jadi bisa dibilang juga termasuk pada ranah hukum pidana. Dan karena itu, hukuman penggelapan uang sang pelaku dapat dipidana penjara dengan maksimal 5 tahun pada pasal 374 Kitab dari UU Hukum Pidana/KUHP.Walaupun begitu, sebelum melapor pelaku ke polisi, jika anda adalah seorang pemilik usaha, Anda dapat melakukan upaya lain dahulu, seperti hal yang bersifat administratif maupun perdata. Bahkan juga, jauh sekali sebelum terjadi penggelapan tersebut, Anda juga bisa mengupayakan satu upaya dalam pencegahan yang dapat Anda lakukan adalah dengan membuat suatu peraturan pada perusahaan anda, perjanjian kerja maupun SOP yang dapat dipahami, yang mengatur tugas dari administratif serta pertanggung jawaban disaat tenaga kerja memegang sebuah aset dari hal tersebut, sebaiknya Anda dapat mengatur sanksi, jika ada karyawan yang melakukan suatu tindakan penggelapan. Dengan begitu, Anda memiliki dasar yang kuat untuk memberi ancaman hukuman penggelapan uang maupun menindak secara administratif karyawan yang ketahuan sedang melakukan penggelapan uang lewat pasal penggelapan saja, Anda juga bisa memberi hukuman penggelapan uang dengan pemutusan hubungan kerja PHK, dikarenakan penggelapan adalah suatu kesalahan berat yang pasti bisa membuat dirinya terkena PHK. Atau, kalau Anda masih ingin terus mempekerjakan karyawan tersebut, Anda dapat memberi skorsing dengan waktu tertentu. Tetapi ingat, selama skorsing tersebut, karyawan yang bersalah harus terus mendapatkan upah serta hak karyawan lain yang diterapkan itu juga harus didukung dengan bukti yang kuat mengenai tindakan penggelapan nya. Misal seperti sang karyawan tertangkap ketika penggelapan terjadi, maupun ada pengakuan jika ia sudah menggelapkan uang dari perusahaan. Ataupun jika terdapat bukti lain seperti laporan dari kejadian yang dibuat dari pihak berwenang di perusahaan anda yang didukung minimal dengan dua alat satu hal yang perlu diingat, terjadi pengembalian dana yang digelapkan tersebut, mau sebagian atau semuanya, tetap tidak akan menghapuskan hukuman penggelapan uang perusahaan tersebut dikarenakan perbuatan pidananya sudah tepat. Jadi jika anda merasa upaya pidananya dapat memberi efek jera, sekaligus bisa menjadi peringatan untuk karyawan yang lain supaya tidak melakukan hal yang sama, dia tetap harus dituntut dengan pasal informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Artikel Terkait
MANOKWARI, – Polres Manokwari melalui Satuan Reserse dan Kriminal berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana penggelapan uang dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku diwilayah Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Manokwari yang dikonfirmasi melalui Banit Pidum Briptu Saiful Aziz mengaku timnya telah menangkap dan mengamankan 2 terduga pelaku dalam dugaan kasus penggelapan uang kurang lebih senilai Juta. Dua orang terduga itu diantaranya pria berinisial MR 30 dan teman wanitanya BS 21. Dari Laporan Polisi yang dibuat oleh korban RS 36, personel unit Pidum Satreskrim Polres Manokwari langsung bergerak dan menindaklanjuti laporan itu. Dari hasil penyelidikan unit Tipidum akhirnya mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku yang berada di wilayah Jawa Timur. Setelah melakukan koordinasi yang panjang dengan Polres Trenggalek, MR dan BS berhasil diciduk. Banit Pidum Satreskrim Polres Manokwari, Briptu. Saiful Aziz “Keduanya kami amankan di Trenggalek, Jawa Timur. Kepada anggota, keduanya telah mengakui perbuatan mereka,” ungkap Saiful, Kamis 19/5/2022. Dugaan tindak pidana penggelapan ini bermula saat terduga pelaku MR meng-upload beberapa jenis barang yakni mobil dan sepeda motor. Karena sudah saling kenal walau hanya melalui sosial media, korban RS kemudian berniat untuk membeli satu unit mobil. Setelah dilakukan komunikasi akhirnya korban mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu rekan terduga pelaku sesuai harga mobil yang dipesannya. Kejadian itu terjadi pada bulan Desember tahun 2021. Dari rekam jejak terduga pelaku rupanya pernah terlibat dalam tindak pidana sebagai penada saat berada di Manokwari. Aksi tersebut masih terus dilakoninya walau sudah berpindah ke Jawa Timur. “Motifnya para pelaku meng-upload foto-foto barang mewah dalam hal ini mobil. Korban kemudian terlena dengan iklan dari terduga pelaku. Setelah dilakukan transaksi dengan terduga pelaku sampai saat ini barang yang dipesan korban tidak diterimanya,” terang Banit Pidum Satreskrim Polres Manokwari itu. Atas tindakan kedua terduga pelaku, korban mengalami kerugian materil berupa uang senilai kurang lebih Juta. Pasca diamankan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa HP dan rekening koran milik terduga pelaku. Akibat dari perbuatan mereka, MR dan BS disangkakan Pasal 378 dan atau 372 junto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman dibawah Lima tahun kurungan penjara. Pelaku saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polres Manokwari.PS-01 Post Views 282
Pengertian Penggelapan DanaJenis-jenis PenggelapanPerbedaan Penggelapan Dana Dengan PenipuanHukuman Penggelapan DanaContoh Kasus Penggelapan Dana di PerusahaanUpaya Penyelesaian Kasus Penggelapan Dana PerusahaanBagaimana Bila Kasus Penggelapan Dana Tidak DilaporkanBila Kasus Penggelapan Dana Terjadi, Apa Langkah Tepat yang Harus Diambil1. Konsultasi Chat2. Konsultasi Melalui Telepon3. Konsultasi Melalui Tatap MukaKategori Ilmu EkonomiMateri Terkait Pengertian penggelapan dana adalah suatu tindakan yang tidak jujur dengan cara menyembunyikan dana atau harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih kepemilikan atau pencurian, menguasai atau digunakan untuk tujuan lain. Dimana, pengertian penggelapan dana ini mengacu pada bentuk kejahatan kerah putih di mana seseorang atau entitas menyalahgunakan aset yang dipercayakan kepadanya. Dalam jenis penipuan ini, penggelap mendapatkan aset secara sah dan memiliki hak untuk memilikinya, namun aset tersebut kemudian dipakai untuk tujuan yang tidak diinginkan. Kejahatan yang satu ini adalah pelanggaran tanggung jawab fidusia yang dibebankan pada seseorang. Sifat penggelapan dapat kecil dan dapat juga besar. Dana penggelapan dapat sekecil seorang pegawai toko yang mengantongi sejumlah rupiah dari mesin kasir. Akan tetapi, pada skala yang lebih besar penggelapan juga dapat terjadi saat para eksekutif perusahaan besar menghabiskan jutaan rupiah dengan mentransfer dana ke dalam rekening pribadi. Bergantung pada kejahatan, penggelapan mungkin bisa saja dihukum dengan denda atau penjara. Jenis-jenis Penggelapan Beberapa jenis penggelapan yang mungkin saja bisa digabungkan dengan bentuk penipuan lain, misalnya skema Ponzi. Dalam kasus seperti ini, penggelapan penipuan menipu investor guna mempercayakan mereka dengan aset mereka guna berinvestasi atas nama mereka namun alih-alih memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Guna mempertahankan jenis ini kerap kali mereka mencari investor baru lainnya guna mendatangkan lebih banyak uang untuk menenangkan investor sebelumnya. Seorang penggelapan dana mungkin juga mentransfer aset lain, selain uang. Penyelundup bisa mengklaim real estate, kendaraan perusahaan, smartphone, dan perangkat keras lainnya, misalnya laptop milik organisasi guna pemakaian pribadi. Penggelapan ini mungkin saja bisa terjadi di sektor pemerintah juga bila karyawan menyita dana lokal, dana provinsi, atau nasional bagi diri masing-masing individu. Dimana, contoh seperti ini bisa terjadi saat dana dicairkan guna memenuhi kontrak atau guna mendukung proyek, dan seorang anggota staff mengambil sebagian dari dana yang dialokasikan. Perbedaan Penggelapan Dana Dengan Penipuan Penggelapan dan penipuan sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum dan KUHP dengan pasal hukum yang berbeda. Berikut adalah penjelasan terkait keduanya, antara lain 1. Penggelapan Dana diatur pada pasal 372 KUHP. Dimana, penggelapan dana adalah suatu perbuatan mengambil dana dari orang lain. Baik itu sebagian maupun secara keseluruhan. Penggelapan dana atas dana tersebut berada diatas tangan pelaku dan penguasaannya sudah secara sah. 2. Seperti pelaku yang menguasai sebuah dana yang dititipkan kepadanya atau penugasan dana oleh pelaku sebab tugas atau jabatan yang diberikan kepadanya. Tujuan dari penggelapan dana ini, yakni guna mempunyai uang atau dana yang dipegangnya tersebut bukanlah milik individu melainkan milik masyarakat umum atau orang lain. Sedangkan, penipuan sendiri diatur pada pasal 378 KUHP. Dimana, tindakan penipuan ini sendiri bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dengan cara melawan hukum, atau membuat sebuah rangkaian kebohongan. Hukuman Penggelapan Dana Hukuman yang wajib diterima bagi orang atau pelaku yang tertangkap melakukan penggelapan dana ini telah ada pada pasal penggelapan dana dalam buku II Bab XXIV kitab undang-undang hukum pidana yang berjudul “penggelapan”. Diantaranya yaitu pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP mengenai pasal penggelapan dana perusahaan. Dengan pelaku penggelapan Penggelapan dalam sebuah jabatan bisa diancam pidana penjara maksimal selama 5 lima tahun. Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan tersebut telah ada dan diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP. Maka sudah jelas bila proses hukum kepada pelaku ini tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian. Sehingga tindakan kejahatan tersebut termasuk ke dalam hukum pidana atau bukan tergolong ke dalam hukum perdata penggelapan dana. Dimana, bilamana kasus penggelapan dana tersebut sudah diadukan dan masuk kedalam tahap persidangan. Maka pidananya tidak bisa dihapuskan walaupun para pihak sudah melakukan pembayaran. Sebab, kasus tindak pidana penggelapan dana ini termasuk kedalam delik biasa. Dimana, seseorang wajib untuk tetap diproses oleh pihak berwajib, seperti polisi, hakim, dan jaksa tanpa perlu aduan dari pihak yang merasa dirugikannya. Jadi, polisi sebagai penegak hukum ini memiliki sifat aktif yang bertujuan untuk menindaklanjuti sebuah tindak pidana. Bilamana ternyata di tengah proses berjalannya penanganan perkara, para pihak-pihak telah berdamai, kasus ini termasuk delik biasa yang tidak bisa diberhentikan ketika para pihak sudah berdamai, layaknya delik aduan. Proses hukum akan selalu untuk bisa berjalan sampai menjadi tersangka atau terdakwa. Baik itu selalu berjalan sampai terdakwa atau tersangka mendapatkan keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap dan kuat. Contoh Kasus Penggelapan Dana di Perusahaan Contoh dari kasus penggelapan dana di perusahaan, dimana perusahaan dapat sebagai suatu pelajaran yang sangat penting bagi semua masyarakat. Tak jarang desakan ekonomi tersebut menjadikan seseorang tidak mampu untuk berpikir secara jernih, sehingga dapat terjerumus kedalam pihak tindakan kejahatan penggelap dana. Berikut adalah salah satu contoh dari kasus penggelapan dana di perusahaan yang sempat membuat heboh di tahun 2015. Dimana, ada salah satu orang yang merupakan warga Sidoarjo bernama Wawan harus berurusan dengan hukum penjara selama 22 bulan setelah dia terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan senilai 800 juta. Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sebagaimana diputuskan pengadilan. Hakim menuturkan dalam amar keputusannya bahwa ada aspek yang memberatkan terdakwa yakni kesalahannya yang sangat merugikan orang lain. Sementara itu, untuk aspek yang mungkin dapat meringankan tindakannya yaitu mengakui perbuatannya dalam menggelapkan dana perusahaan. Dimana, kawan sendiri dipercaya untuk mengelola 70 trailer milik perusahaan di Kalianak Surabaya. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan dengan tidak menyetorkan uang sewa trailer pelanggan. Selama kurun waktu 2 bulan saja ia telah menggelapkan uang sebanyak 250 juta. dia membuat alamat dan nomor telepon palsu pelanggan ke perusahaan. Kejahatan tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan penagihan langsung kepada para pelanggan Dan ternyata pembayaran telah dilakukan melalui Wawan. Atas tindakannya tersebut Wawan didakwa Sesuai dengan pasal 374 di mana pasal tersebut juga meliputi tentang pasal penggelapan dana setoran yang seharusnya Wawan berikan kepada perusahaan. Selain itu, terdapat juga seorang karyawan restoran yang tertangkap membawa kabur uang hasil usaha di tiga restoran milik majikannya senilai 28 juta. Tak hanya uang saja, karyawan ini juga menggelapkan kendaraan bermotor sertifikat tanah sampai emas. Jika sudah begitu, upaya apa yang dapat ditempuh oleh perusahaan? Guna mengetahui upaya apa yang bisa dilakukannya, berikut disajikan penjelasan terkait upaya penyelesaian kasus penggelapan dana perusahaan. Upaya Penyelesaian Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Sebenarnya, apa saja yang bisa dilakukan oleh perusahaan dalam menangani kasus penggelapan dana perusahaan? Berikut beberapa upaya yang bisa dilakukan perusahaan untuk tindakan penggelapan dana perusahaan. Guna mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan dana di perusahaan sebaiknya anda melakukan beberapa upaya pencegahan yang bersifat administratif atau perdata. dengan salah satu bentuk pencegahan yang dapat anda upayakan yaitu dengan membuat sebuah peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau sop yang jelas dan terarah dengan mengatur tugas-tugas administratif game bertanggung jawabkan saat tenaga kerja memperoleh tanggung jawab untuk memegang inventaris atau aset kantor. Selain itu, sangat lebih baik bila anda juga menetapkan dan mengatur sebuah sanksi yang akan diberikan bila ada karyawan yang melakukan tindakan penggelapan dalam perusahaan. Anda juga perlu untuk memastikan terdapat bukti pendukungnya saat melakukan tindakan penggelapan dalam perusahaan. Contohnya saja bila ada seorang karyawan yang tertangkap secara jelas maupun mengakuinya secara langsung bahwa ia sudah menggelapkan dana perusahaan, maka untuk sanksi yang akan anda terapkan, pastikan ada sebuah bukti pendukung yang kuat atas tindakan penggelapan dana tersebut. satu hal yang wajib anda perhatikan yaitu bahwa pengembalian Dana yang sudah dikeluarkan baik sebagian maupun semuanya dari dana yang dikeluarkan tersebut tidak akan menghapuskan hukum pidana atas pelaku sebab memang perbuatan pidana ini sudah sempurna. Akan tetapi, karena adanya niatan baik dari pelaku guna mengakui dan mengembalikan Dana yang sudah dikeluarkannya tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi hakim guna meringankan hukumannya. Bagaimana Bila Kasus Penggelapan Dana Tidak Dilaporkan Dalam praktek ketenagakerjaan terkadang terdapat tindak pidana penggelapan dana di sebuah perusahaan yang tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Pada umumnya, hal tersebut dikarenakan oleh adanya pertimbangan rekam jejak pekerja misalnya karyawan tersebut telah lama bekerja, pernah berjasa kepada perusahaan dan pemilik perusahaan atau sebab alasan-alasan lainnya. Melakukan tindak pidana penggelapan adalah perbuatan yang tabuh dalam dunia ketenagakerjaan sebab sudah mengingkari hubungan baik antara perusahaan dengan pekerja. sehingga sebagai hukumannya dari tindak pidana yang dilakukan karyawan tersebut, maka setelah pelaku mengembalikan uang secara penuh terdapat hal yang dapat dilakukan oleh pemimpin perusahaan misalnya menurunkan jabatannya, mengurangi gajinya, menahan gajinya, hingga dengan hukuman berupa PHK. Dimana, guna menjaga reputasi perusahaan mungkin saja pihak perusahaan akan memintanya untuk mengundurkan diri secara baik-baik supaya ia dapat bekerja di tempat lain. Bila Kasus Penggelapan Dana Terjadi, Apa Langkah Tepat yang Harus Diambil Langkah pertama yang dapat Anda lakukan ketika menghadapikasus penggelapan dana perusahaan yaitu anda perlu untuk mengkonsultasikan perihal kasus penggelapan dana yang terjadi pada anda dengan mitra advokat andal dan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Dimana, Anda dapat memanfaatkan sejumlah layanan berbayar contohnya 1. Konsultasi Chat Konsultasi hukum kini dapat lebih mudah dan terjangkau memakai layanan konsultasi chat. Dimana, Anda cukup perlu mengartikan permasalahan hukum yang ingin anda tanyakan pada kolom chat. langkah berikutnya Anda dapat melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Lalu, sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan anda. 2. Konsultasi Melalui Telepon Ingin konsultasi melalui telepon, anda akan memperoleh kesempatan untuk dapat berbicara dengan mitra konsultan hukum secara mudah dan efektif melalui telepon. guna berdiskusi secara lebih detail tentang permasalahan hukum yang sedang dialaminya. 3. Konsultasi Melalui Tatap Muka Sedangkan konsultasi melalui tatap muka anda akan memperoleh layanan untuk bertemu dan berdiskusi secara langsung dengan mitra advokat selama 2 jam. Ketika melakukan konsultasi tatap muka anda bisa, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan juga mendalam termasuk juga menunjukkan dokumen yang cukup relevan. Nah, itulah beberapa informasi mengenai pengertian penggelapan dana dan beberapa hal lainnya yang berkaitan. Semoga pembahasan diatas bisa membantu dan bermanfaat bagi para pembacanya. ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
- Konsekuensi hukum tindak pidana penggelapan diatur secara tegas dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Pasal tersebut mengatur mulai dari definisi penggelapan itu sendiri hingga hukuman yang dapat diterima oleh sendiri adalah landasan penegakan hukum pidana di Indonesia. KUHP terbagi menjadi dua bagian yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil berkaitan dengan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana saksi. Sementara hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur pelaksanaan hukum pidana yang berlaku di Indonesia pada mulanya berasal dari hukum Kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Setelah kemerdekaan Indonesia, KUHP tetap dijalankan dengan penyelarasan berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 ditegaskan bahwa “Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.” Aturan-aturan KUHP dibagi dalam tiga buku, yaitu Buku I, Buku II, dan Buku III. Buku I tentang Aturan Umum melingkupi Pasal 1 hingga Pasal 103. Buku II tentang Kejahatan melingkupi Pasal 104 hingga Pasal 488. Sementara, Buku III tentang Pelanggaran melingkupi pasal 489 hingga Pasal 596. Adapun pasal-pasal hukum pidana yang dibahas dalam KUHP antara lain adalah pemalsuan, perzinaan, pemerkosaan, perjudian, pencemaran nama baik, penganiayaan, pencurian, hingga penggelapan. Isi Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan Penjelasannya Persoalan tentang penggelapan dibahas dalam Buku II KUHP tentang kejahatan. Dikutip dari arsip Kejaksaan Negeri Kejari Sukoharjo, pasal 372 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”Pasal 372 KUHP merumuskan definisi tentang penggelapan yang merupakan kepemilikan yang melawan hak terhadap barang kepunyaan orang lain. Dikutip dari bagian inti delik atau tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP adalah sebagai berikut Pertama sengaja; Kedua melawan hukum; Ketiga memiliki suatu barang; Keempat yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Kelima yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Istilah penggelapan menurut Lamintang dan Djisman Samosir diartikan sebagai “penyalahgunaan hak” atau “penyalahgunaan kekuasaan.” Penggelapan adalah jenis kejahatan yang mirip dengan pencurian yang dibahas dalam Pasal 362. Penggelapan berbeda dengan pencurian. Pada kasus pencurian, barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya. Sementara pada penggelapan, barang yang dimiliki itu sudah berada di tangan pelaku dan didapatnya tidak dengan tindak kejahatan. Menurut KUHP tidak pidana penggelapan dibagi menjadi lima macam, yaitu Tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok. Tindak pidana penggelapan ringan. Tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang memberatkan. Tindak pidana penggelapan oleh wali dan lain-lain. Tindak pidana penggelapan dalam keluarga. Baca juga Isi Pasal 30 UU ITE Tentang Peretasan Berapa Tahun Hukumannya? Isi Pasal 406 KUHP Ayat 1-2 Tentang Perusakan Barang & Sanksinya Isi Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan & Sanksinya - Hukum Kontributor Muhammad Iqbal IskandarPenulis Muhammad Iqbal IskandarEditor Yonada Nancy
hukuman penggelapan uang 200 juta